H. Syaifullah Tamliha, S.Pi **)
Penduduk dunia telah mencapai 6.503.937.655 jiwa. Data tersebut tercatat dalam World Population Clocks pada hari jum’at 17 Maret 2006 pukul 07:44 GMT (WITA+8). Cina merupakan penduduk terbesar dunia dengan jumlah penduduk 1.306.313.812 jiwa per Juli 2005. Urutan kedua adalah India sebesar 1.080.264.388 jiwa per Juli 2005. Sedangkan Indonesia dicatat berpenduduk 241.973.879 jiwa per Juli 2005 dengan perbandingan jenis kelamin laki-laki dan perempuan 1:1.
Secara teoritis ”movement penduduk” akan berdampak pada degradasi lingkungan, sebab kerusakan lingkungan berasal dari kebutuhan energi yang dibutuhkan oleh penduduk dari berbagai Negara. Pada negara berkembang energi utama adalah Biomas berupa tumbuan dan hewan. Sedangkan Negara maju energi utamanya adalah bahanbakar fosil (BBM/Gas) dan energi listrik berupa PLTA dan PLTN (Biomas mulai ditinggalkan).
Sumber energi utama terdapat diberbagai Negara, termasuk Indonesia ”wabil khususan” Kalimantan Selatan. Kita bersyukur sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Selatan tersedia berlimpah ruah dan beraneka ragam. Saat ini, setelah minyak bumi yang habis
Terkuras, Kalimantan selatan merupakan ”penyetor” terbesar di Indonesia dari SDA batu bara, dengan dominasi terbesar oleh ”investor?” melalui PT. Adaro Indonesia, PT. Arutmin Indonesia, dan PT. Bahari Cakrawala Sebuku (CBS). Potensi batu bara sebagai SDA yang tidak pulih di Kalimantan Selatan diperkirakan + 3 milyar ton. SDA lainnya adalah biji besi dengan perkiraan deposit sebesar + 12 juta ton. Smentara SDA yang ”masih” bisa pulih adalah kayu yang sementara ini sudah hampir habis terkuras di Kalimantan Selatan.
Dampak yang muncul dari otonomi daerah dengan segala dekonsentrasi kebijakan yang diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD) telah banyak mengubah Tata ruang di Kalimantan Selatan. Bupati/Walikota dan Gubernur di beri kewenangan untuk menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP). Akibatnya, ratusan KP telah terbit yang didominasi oleh KP dari Bupati. Celakanya, penerbitan KP olrh Bupati sebagian besar tidak ditembuskan kepada Gubernur dan Menteri ESDM, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi tumpang tindih KP, seperti yang terjadi pada PKP2B PT. Borneo Indo Bara di Kabupaten tanah Bumbu ”telah terbit” 37 buah KP di atas lahan yang sama yang diterbitkan oleh Bupati setempat.
Kepemilikan Lahan
Kepemilikan lahan didalam masyarakat Haratai, diatur berdasarkan penguasaan kawasan masing-masing keturunan atau leluhurnya masing-masing. Jadi bentuk kepemilikan tanah adalah familiar dengan titik batas antara setiap famili tersebut bisa berupa sungai atau bisa juga puncak bukit (munjal)
Pemilikan Berdasarkan Komunal (Bersama)
Tanah atau kawasan yang merupakan milik bersama hanya pada kawasan hutan adat atau hutan keramat dan hutan yang berada dipuncak-puncak gunung, sedangkan sebagian besar sisanya merupakan tanah milik masyarakat berdasarkan garis keturunan keluarga (silsilah keturunan). Setiap keluarga (tandun) hanya menggarap lahan milik keturunannya masing-masing, namun tidak menutup kemungkinan menggarap diluar wilayah keturunan sendiri asalkan sudah meminta izin kepada pemilik wilayah tersebut dan hanya dipergunakan untuk menanam tanaman yang bersifat sementara seperti padi, palawija, sayur-sayuran dan lain-lain tidak untuk tanaman perkebunan, karena tanah tersebut bersifat pinjaman.
Pemilikan Berdasarkan Warisan
Tanah merupakan milik bersama dalam keluarga satu garis keturunan, artinya tanah tersebut akan diwariskan secara turun temurun dan sebagai ahli warisnya adalah keturunan mereka sendiri. Apabila tanah tersebut dibuka dan kemudian ditanami tanaman perkebunan maka tanah tersebut menjadi milik pribadi, namun apabila tanah tersebut dibuka kemudian digarap hanya sebagai tempat peladangan (pehumaan) dan akhirnya dibiarkan menjadi belukar/hutan kembali maka tanah tersebut akan tetap menjadi tanah keturunan bukan milik pribadi.
Tanaman perkebunan seperti kayu manis, karet, keminting, buah-buahan dan lain-lain juga dapat diwariskan. Sistem pewarisannya dibagi sama baik antara ahli waris laki-laki maupun perempuan, atau bisa juga tanaman tersebut tidak diwariskan secara langsung akan tetapi siapapun yang merupakan ahli warisnya diperboleh untuk mengambil hasilnya dari tanaman perkebunan tersebut.
baca selangkapnya wal …. »
Perjalanan
No Comments »
Badewa. Di kalangan suku Bakumpai, sub suku dayak Ngaju, acara ini dikenal sebagai upacara ritual. Tujuannya, untuk menyembuhkan orang sakit yang dalam bahasa Banjar disebut Batatamba.
Badewa tumbuh dan berkembang sebelum Islam masuk ke Kabupaten Batola. Suku Bakumpai, dulunya mempercayai dan meyakini kekuatan roh-roh Gaib. Mereka hidup dengan kesederhanaan hidup dan pengetahuan tentang kesehatan yang masih rendah.
Suatu ketika salah seorang anggota keluarga terserang penyakit. Si orang-tua berupaya mencari ramuan dari tumbuh-tumbuhan yang digunakan sebagai obat. Kendati ramuan tumbuh-tumbuhan digunakan, namun keluarga yang terserang sakit tak kunjung sembuh.
Dengan berbagai mantera, sang ayah kemudian memanggil roh-roh nenek moyang yang dianggap mempunyai kesaktian. Roh-roh tersebut diminta datang sebagai perantara penghubung dengan para Dewa.
baca selangkapnya wal …. »
Catatan Sang Waktu
2 Comments »
Oleh : Ahmad Syadzali
Pendahuluan
Discourse tentang Islam dan Dayak secara umum sangat jarang tersentuh oleh para peneliti lokal, nasional ataupun para peneliti asing. Minimnya penelitian atau mungkin justru ketiadaan penelitian telah memberikan andil dalam mengekalkan asumsi tentang Dayak, yang umumnya selalu diidentikkan dengan tradisi pagan ataupun Kristen.
Menyikapi fenomena di atas, perlulah kiranya menguji asumsi tersebut, apakah asumsi di atas masih layak atau tidak ketika digunakan untuk melihat identitas etnik Dayak. Pengujian atas asumsi ini bermanfaat untuk mengklarifikasi atau menjernihkan pemahaman umum tentang Dayak dalam konteks lintas agama maupun lintas budaya. Kiranya dalam konteks ini memang diperlukan adanya redifinisi tentang Dayak yang bebas dari hegemoni definisi yang berbau kolonial, atau jika mungkin kata Dayak itu sendiri perlu ditinggalkan karena ia bukan merupakan simbol identitas yang berakar dari keseluruhan kelompok etnik di Kalimantan. Sebuah kecelakaan sejarah memang, ketika istilah ini terlanjur diterima sebagai representasi identitas.
Berawal dari carut marut terbelahnya identitas inilah, Dayak Islam perlu diperbincangkan sebagai sebuah bagian yang integral dengan ke-Dayakan itu sendiri. Mungkin salah satu yang mewakili perbincangan dari Dayak Islam ini adalah Islam Bakumpai.
baca selangkapnya wal …. »
Catatan Sang Waktu
No Comments »